Penduduk Masyrakat dan Kebudayaan
IMIGRASI KE INDONESIA
Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis
dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran.
Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang
dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.
Walaupun migrasi manusia telah berlangsung selama ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada abad ke-19, terkait dengan perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan perbatasan permanen, serta hukum kewarganegaraan. Kewarganegaraan
dari suatu negara memberikan hak-hak khusus kepada penduduk negara
tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi.
Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; per definisi
ia adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh kesamaan etnis dan/atau budaya, sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada banyak negara maju.
Ada pula Anggota Keimigrasian, atau pegawai/petugas Imigrasi yang
setiap bertempatan di tempat-tempat kedatangan dan keberangkatan
internasional. Tugas Anggota Imigrasi guna untuk menjaga dan
melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya suatu
warga/orang dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang akan
bepergian keluar negeri. Juga memiliki tugas untuk mengawasi orang yang
datang dari luar negeri ke negeri Imigrasi itu sendiri, tugas
Keimigrasian antara lain untuk juga melihat dan menidentifikasi
datangnya orang itu ke negeri Imigrasi itu sendiri. Lokasi para Anggota
Keimigrasian itu sendiri antara lain: Bandara Udara Internasional,
Pelabuhan Laut Internasional dan Perbatasan Negara guna menjaga,
mengawasi, dan memperhatikan datangnya dan perginya suatu orang maupun
barang yang datang dan pergi dari negara satu maupun ke negara lainya.
- Opini
- Solusi
- Membatasi jumlah imgran yang datang ke indonesia
(Terimakasih dan semoga bermanfaat)
NAMA : ALDI INDRAWAN
KELAS : 1KA17
NPM : 10116494



Komentar
Posting Komentar