Vclass 1 Sistem Informasi Perbankan
VC 1 :
Pretest Pengenalan Bank
Sebutkan
tiga definisi Bank yang Anda ketahui dan sebutkan sumbernya.
Jawaban :
Jawaban :
- Menurut Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2)
Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
- Menurut Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3)
Menjelaskan, definisi bank umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam
kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
- Menurut Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31
Bank adalah
suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang
memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai
lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
VC 1:
Postest Pengenalan Bank
Jelaskan
perbedaan BPR dan Bank Umum, sebutkan 2 contoh untuk masing-masing jenis
Bank, termasuk jenis kantor bank apa, dan kegiatan pada Bank tersebut.
Jawaban :
Jawaban :
Bank Perkreditan Rakyat
Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contohnya : Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Desa
Tugas BPR :
- Memberikan kredit
- Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
- Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
Bank Umum
“Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank
Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
Contohnya : Bank Pembangunan, Bank Tabungan
Tugas Bank Umum
- Pemberian kredit
- Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
- Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
- Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
- Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
- Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
- Melakukan utang piutang
- Melakukan kegiatan valuta asing
- Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
- Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.
Komentar
Posting Komentar