Vclass 1 Sistem Informasi Perbankan


VC 1 : Pretest Pengenalan Bank

Sebutkan tiga definisi Bank yang Anda ketahui dan sebutkan sumbernya. 

Jawaban :
  • Menurut Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  • Menurut Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3)
Menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
  • Menurut Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31
Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.


VC 1: Postest Pengenalan Bank

Jelaskan perbedaan BPR dan Bank Umum, sebutkan 2 contoh untuk masing-masing jenis  Bank, termasuk jenis kantor bank apa, dan kegiatan pada Bank tersebut.

Jawaban :

Bank Perkreditan Rakyat

            Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Contohnya : Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Desa 

Tugas BPR :     
  • Memberikan kredit
  • Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
  • Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
Bank Umum

            “Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.

Contohnya : Bank Pembangunan, Bank Tabungan

Tugas Bank Umum
  • Pemberian kredit
  • Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
  • Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
  • Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
  • Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
  • Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
  • Melakukan utang piutang
  • Melakukan kegiatan valuta asing
  • Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
  • Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Animasi Stop Motion

Framework Application Services Library (ASL)